Konsep ini telah diadopsi oleh Singapura dalam penataan kota di negara tersebut. Berbagai strategi diterapkan untuk mendorong terbentuknya kota hijau dimana Urban Redevelopment Authority (URA) memiliki kewenangan dalam penataan ruang.
Konsep Green City Singapura
Masyarakat secara konsisten dan berkomitmen untuk mengalokasikan sumber dayanya secara efisien dan efektif karena kesadaran bahwa sumberdaya tersebut terbatas. Rusaknya lingkungan hidup akan berakibat pada terganggunya kelangsungan hidup manusia.
Perencanaan dan pengelolaan lingkungan hidup didasarkan pada prinsip pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.
Dalam mewujudkan permukiman dan perkotaan yang lebih baik, salah satu strateginya adalah dengan mengembangkan Kota Hijau (green city) yang dapat mendorong pembangunan kota secara berkelanjutan (sustainable city). Kota hijau atau “eco-city” dalam konsepnya menggabungkan prinsip pembangunan “hijau” dengan memanfaatkan teknologi informasi (ICT) untuk mengurangi dan menghilangkan dampak-dampak buruk kota terhadap lingkungan. Konsep ini telah diadopsi oleh Singapura dalam penataan kota di negara tersebut. Berbagai strategi diterapkan untuk mendorong terbentuknya kota hijau dimana Urban Redevelopment Authority (URA) memiliki kewenangan dalam penataan ruang.
Keberhasilan Green City di Singapura didukung oleh kesadaran etika terhadap nilai lingkungan yang didukung oleh transparansi dan akuntabilitas pengelolaan lingkungan yang baik. Masyarakat secara konsisten dan berkomitmen untuk mengalokasikan sumber dayanya secara efisien dan efektif karena kesadaran bahwa sumberdaya tersebut terbatas. Rusaknya lingkungan hidup akan berakibat pada terganggunya kelangsungan hidup manusia.
Perencanaan dan pengelolaan lingkungan hidup didasarkan pada prinsip pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.