Menurut Molnar, dalam jurnal penelitian konsep penataan ruang terbuka hijau di Kawasan Pusat Kota menyatakan bahwa untuk memenuhi kebutuhan ruang terbuka hijau bagi masyarakat perkotaan ada beberapa aspek utama yang harus dipertimbangkan yaitu hubungan antar ruang terbuka hijau dengan lingkungan sekitar, ruang terbuka hijau harus ditujukan untuk kepentingan masyarakat yang tetap mempertahankan aspek estetika dan fungsional, mengembangkan pengalaman substansial dari ruang terbuka hijau, disesuaikan dengan karakter lahan dan karakter pengguna, memenuhi semua kebutuhan teknis dan pengawasan yang mudah.
Konsep ruang terbuka hijau publik disini sebagai taman multi fungsi. Tidak hanya sebagai paru-paru bagi kota, Ruang Terbuka Hijau (RTH) di sini juga sebagai taman kota yang dapat dimanfaatkan sebagai tempat santai. Selain itu taman ini juga berfungsi sebagai fungsi estetika dan citra kawasan.
Rencana ruang terbuka hijau yang sekaligus sebagai area parkir ini terletak di sudut bangunan mall. Jenis bahan yang digunakan untuk area parkir bukan dari bahan perkerasan. Namun dari rerumputan. Hal tersebut dimaksudkan agar tidak hanya sekedar untuk area parkir saja, namun juga dapat dimanfaatkan sebagai daerah resapan air. Sedangkan bagian yang berwarna abu-abu yang berada di tengah-tengah area parkir mobil dan motor tersebut yang terbuat dari bahan perkerasan.
Rencana ruang terbuka ini dapat dikatakan penghubung antara bangunan mall dengan bangunan terminal. Hal ini dikarenakan ruang terbuka ini terletak ditengah-tengah kedua bangunan tersebut.
Berikut beberapa konsep ruang terbuka hijau (RTH) yang populer dikembangkan di Indonesia.
Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dimanfaatkan sebagai tempat parkir atau pedestrian
contoh RTH
Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang di tengah-tengah kota dan persimpangan jalan
contoh RTH
Ruang Terbuka Hijau (RTH) ditengah gedung seperti mall, terminal, bandara, dll.
contoh RTH
Ruang Terbuka Hijau (RTH) di area permukiman
contoh RTH
Ruang Terbuka Hijau (RTH) di area sempadan sungai dan jalur hijau